oleh Imam Sunarto
“Bagi
tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak (bersenjata ataoe
tidak) yang berada dalam djarak lingkaran 94 km dari Soerabaja, Fardloe ‘Ain
hukumnya untuk berperang melawan moesoeh oentoek membela Soerabaja..”
Begitulah penggalan kalimat
resolusi jihad NU yang dicetuskan pada tanggal 22 Oktober 1945 sebagai buah
keputusan yang dihasilkan dari Rapat Besar Konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura,
21-22 Oktober di Surabaya, Jawa Timur dan ditandatangani oleh Hadrotus Syaikh
K.H. Hasyim Asy’ari sekaligus menjadi pengobar semangat perlawanan terhadap
penjajah, khususnya kaum muslim Indonesia. Kalimat yang sangat operasional ini
merupakan kalimat yang dipelopori oleh