Dinyatakan dalam buku panduan kaderisasi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (2014:54) dalam konteks gerakan kampus, deideologisasi dan deorganisasi gerakan kampus atau mahasiswa akhir-akhir ini semakin mencuat. Kalau pada masa orde baru, deideologisasi dan deorganisasi mahasiswa dilakukan oleh Negara melalui penerapan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kegiatan Kemahasiswaan (NKK/BKK) kampus, kalau sekarang dilakukan dengan melalui sistem pasar.
Orientasi kampus lebih
menitik beratkan pada penyelesaian kuliah dengan cepat dan nilai akademik,
sedangkan pada sisi lain menafikkan organisasi kemahasiswaan. Sumber daya
kampus yang akan melahirkan individu yang sukses tetapi